Cara Menautkan Nomor Aadhaar Anda Dengan PAN
Maret 26, 2021 ・0 comments ・Label: Bisnis
Proses Penautan Kartu PAN Kartu Aadhaar: Jika Anda sudah mengajukan permintaan untuk menautkan dua KTP, Anda bahkan dapat memeriksa status permintaan Anda Berikut panduan langkah mundur untuk menautkan Nomor Aadhaar Anda dengan PAN Anda melalui portal efiling Departemen Pajak Penghasilan:
Ini sekarang wajib untuk menautkan nomor Aadhaar dengan PAN untuk keperluan pajak penghasilan.
Did Anda tahu Anda dapat menautkan kartu Aadhaar Anda dengan Nomor Rekening Tetap (PAN) online? Departemen Pajak Penghasilan memungkinkan pengguna untuk menautkan dua nomor identifikasi secara online melalui alat di situs webnya.Kini wajib menautkan nomor Aadhaar yang juga dikenal sebagai Nomor Identitas Unik (UID) dengan PAN untuk keperluan pajak penghasilan.Aadhaar adalah nomor 12digit yang dikeluarkan oleh Unique Identification Authority of India (UIDAI) sedangkan PAN adalah nomor alfanumerik 10digit yang dialokasikan oleh Departemen Pajak Penghasilan.
Salah panduan langkah demi langkah untuk menautkan Nomor Aadhaar Anda dengan PAN Anda melalui portal efiling Departemen Pajak Penghasilan:Klik opsi 'Link Aadhaar' di situs web efiling www.incometaxindiaefiling.Gubernur.In.
Salah halaman berikutnya, masukkan Nomor Akun Permanen Anda, Nomor Aadhaar Anda dan nama lengkap (seperti yang diberikan pada Aadhaar) di bidang yang ditentukan, di antara detail lainnya.
Pilih opsi yang relevan dan klik tombol 'Link Aadhaar' di bagian bawah halaman.
Baca juga:
https://pentingbangetdeh.blogspot.com/2021/03/cara-mendapatkan-salinan-digital-kartu.html
https://pentingbangetdeh.blogspot.com/2021/03/begini-cara-menautkan-nomor-aadhaar.html
https://pentingbangetdeh.blogspot.com/2021/03/perlu-dicetak-kartu-aadhaardicetak.html
Jika Anda telah mengirimkan permintaan untuk menautkan dua KARTU, Anda bahkan dapat memeriksa status permintaan Anda. Berikut adalah langsung.Tahun lalu, Mahkamah Agung menyatakan skema Aadhaar unggulan Centre sah secara konstitusional dan menyatakan bahwa ID biometrik akan tetap wajib untuk pengajuan pengembalian pajak penghasilan (ITR) serta penjatahan PAN.
Aksir Pasal 139 AA (2) UU Pajak Penghasilan, setiap orang yang memiliki PAN seperti pada 1 Juli 2017, dan memenuhi syarat untuk mendapatkan Aadhaar, wajib mesra nomor Aadhaar kepada otoritas pajak.
.Jika kamu ingin mencari artikel menarik lainnya kalian bisa kunjungi https://bisnis.lengkapgo.com/ide-peluang-usaha-bisnis-agen-jualan-pulsa/
Posting Komentar
Jika kamu tidak bisa berkomentar, gunakan google chrome.