Blue Star Untuk Menantang Lebih dari Pesanan Pajak Layanan Rs 135 Crore

Blue Star Untuk Menantang Lebih dari Pesanan Pajak Layanan Rs 135 Crore

Bisnis

New Delhi: AC dan pembuat pendingin komersial Blue Star pada hari Senin mengatakan akan menantang pajak layanan rs 135,72 crore dan penalti yang dikenakan di atasnya di 'forum yang sesuai' mengatakan itu adalah langkah 'paten keliru' oleh otoritas pajak.

Di perusahaan telah menerima perintah dari Komisaris Utama Pajak Layanan1, Komisaris, Kolkata, memegang bahwa telah terjadi dugaan pembayaran pendek pajak layanan sebesar sekitar Rs 67,86 crore selama periode FY08 hingga FY12, kata Blue Star dalam pengajuan ke BSE.

Komisaris juga telah mengenakan denda sebesar Rs 67,86 crore sama dengan permintaan pajak berdasarkan pasal 78 UndangUndang Keuangan, 1994 selain bunga (tidak diukur dalam urutan) yang harus dibayarkan dalam hal pasal 75 UndangUndang Keuangan, 1994 tentang pajak yang diminta, tambahnya.

Blue Star, bagaimanapun, mengatakan, 'Perintah itu adalah keberangkatan lengkap dari putusan oleh otoritas yang kompeten dalam masalah yang identik di yurisdiksi lain, di mana setelah pemeriksaan catatan serupa perusahaan, pemberitahuan permintaan yang diajukan oleh departemen Pajak Layanan dibubarkan.'

'Perusahaan akan menantang perintah tersebut sebelum forum yang sesuai sesuai dengan hukum dan yakin tentang hasil yang positif,' tambahnya.

Berdasarkan saran yang diterima dari penasihat pajaknya, perusahaan sangat percaya bahwa perintah tersebut selain keliru secara paten, tambahnya.

Baca juga:
https://pentingbangetdeh.blogspot.com/sitemap.xml?page=2
https://pentingbangetdeh.blogspot.com/sitemap.xml?page=1

.

Jika kamu ingin mencari artikel menarik lainnya kalian bisa kunjungi keuntungan jualan bakso